Jangan lengah, Corona masih mengintai.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor : 433/028/Setda/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banjarnegara tertanggal 9 Januari 2021.
Dihimbau masyarakat selalu patuh dengan patuh Protokol Kesehatan dan mengikuti anjuran dari Pemerintah.
Tetap Semangat, Tetap Sehat
CORONA MINGGAT !!!! ...