
Demi Mencegah dan Mengendalikan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di semua wilayah Kabupaten Banjarnegara. Hal ini termuat dalam Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 443/121/setda/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat untuk Mengendalikan Penyebaran Corona Virus Disease -2019 (COVID-19) di Kabupaten Banjarnegara.
Download surat edaran