SIDANG PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA BANJARKULON TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2020-2025
Setelah melalui tahapan yang panjang, mulai dari pembentukan Tim Penyusun RPJM, Sosialisasi Penyusunan RPJM, Pengkajian Keadaan Desa, Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa, Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) akhirnya pada hari Senin, 9 Maret 2020 Rancangan Peraturan Desa Banjarkulon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Desa Banjarkulon Tahun 2020-2025 disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banjarkulon untuk di perdeskan setelah di klarifikasi Camat atas nama Bupati.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa merupakan dokumen yang dijadikan acuan pembangunan desa selama 6 tahun ke depan dan selanjutnya akan di jabarkan dalam rencana pembangunan tahunan yang disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.
“Guyub rukun bareng-bareng mbangun desa”
.jpeg)
