A. VISI
Visi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pandangan atau wawasan ke depan. Visi pembangunan dalam RPJMDesa Tahun 2020-2025 merupakan visi Kepala Desa yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Desa. Visi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa terpilih tersebut adalah sebagai berikut:
“Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Desa yang professional, Pembangunan berkelanjutan, kemandirian perekonomian pedesaan menuju kesejahteraan masyarakat”
B, MISI
Untuk mewujudkan visi Kepala Desa sebagaimana rumusan dimuka, maka dirumuskan misi (beban kinerja yang harus dilaksanakan) sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pemerintahan desa yang efisien, efektif, dan bersih dengan mengutamakan masyarakat.
- Meningkatkan sumber sumber pendanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
- Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
- Mengembangkan perekonomian desa.
- Menciptakan rasa aman, tentram, dalam suasana kehidupan desa yang demokratis dan agamis.