Setelah mencapai kesepakatan antara Pemerintah Desa Banjarkulon dengan Badan Permusyawaratan Desa Banjarkulon (BPD) terkait Rancangan Peraturan Desa Banjarkulon tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan setelah mendapatkan Rekomendasi Camat Banjarmangu, maka pada tanggal 18 Desember Tahun 2018 ditetapkan Peraturan Desa Banjarkulon Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banjarkulon Tahun Anggaran 2019.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banjarkulon Tahun Anggaran 2019 terdapat kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Banjarkulon pada Tahun 2019. Kegiatan-kegiatan tersebut diperloh melalui musyawarah di tingkat bawah dari Musyawarah Dusun, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan dan Pembangungan.
Dalam rangka melaksanakan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Pemerintah Desa Banjarkulon membuat info grafis tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banjarkulon Tahun Anggaran 2019. Harapan dengan di pasangnya info grafis tersebut, masyarakat umum khususnya warga Desa Banjarkulon dapat mengetahui serta bersama-sama mengawasi penggunaan dana di Desa Banjarkulon.